Selasa, 12 Juni 2012

Anggaran Rumah Tangga ( ART )

Pasal 1

LAMBANG, MOTO DAN SLOGAN


1. Lambang dan Logo Yayasan Trisakti Papua berbentuk Lingkaran.Ligkaran Luar berwarna Kuning Emas yang bermakna Kekayaan Alam Tanah Papua.Pada Lingkaran ini terdapat tulisan Yayasan Trisakti Papua disingkat ( YASTRIPA ). Pada Lingkaran terdapat 3 Bintang yang bermakna Trisakti. 3 bintang juga menunjukan 3 Pilar Yayasan. Pada bintang yang besar terdapat gambar Burung Cendrawasih duduk diatas tipa dan dihiasi dengan 3 buah anak panah ini juga menunjukan 3 pilar Yayasan. Tipa menunjukan pengakuan Yayasan terhadap Kebudayaan dan Kearifan Lokal.Pada latar logo terdapat Gambar Pulau Papua. Hal ini diartikan bahwa, Yayasan Trisakti Papua didirikan diatas Tanah Papua. Pada bagian bawahnya terdapat 1 buah pohon pinang berdiri tegak dan kuat. Pohon pinang dapat bermakna rangkap.Ia sebagai lambang kemandirian: Kemandirian sebagai jalan untuk keluar dari kebodohan, kemiskinan dan ketertinggalan. Pada sisi lain Ia sebagai Simbol bahwa di Papua telah terjadi Akulturasi kebudayaan dan siap untuk menuju Era baru..
2. Moto Yayasan adalah “ Mandiri untuk maju bersama dan bersama-sama maju dalam Kemandirian.
3. Slogan Yayasan “ Berkarya untuk Negeri “.

Pasal 2
SYARAT DAN CARA PENGANGKATAN ANGGOTA
1. Anggota Yayasan Trisakti Papua ( TIPA ) terdiri dari Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus
2. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Yayasan adalah:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Tidak sementara menjalani Hukuman Pengadilan
c. Setia Kepada Pancansila dan UUD 1945
d. Siap dengan sukarelah untuk berkarya
e. Menyatakan kesediaan untuk memetuhi AD/ART, nilai-nilai dan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh DewaN Pengurus.
3. Penyelenggara pendaftaran, seleksi, dan pengangkatan pengurus bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh Yayasan.
4. Penyelengaraan seleksi dan pengangkatan anggota biasa dilaksanakan oleh Dewan Pengurus dengan pertimbangan Dewan Pendiri.

Pasal 3
TATA CARA PEMBERHENTIAN DEWAN PENGURUS
Tata cara pemberhentian Dewan Pengurus adalah sebagai berikut:

1. Apabila Pengurus Yayasan yang melakukan pelanggaran terhadap syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 butir 2 huruf a s/d e, maka secara langsung keanggotaannya gugur demi hukum
2. Apabila diketahui terdapat Pengurus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, nilai-nilai dan kode etik organisasi, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pendiri, maka Dewan Pendiri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diterimanya tindakan pelanggaran tersebut melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Memenggil Pengurus tersebut untuk dimintai keterangan yang dilengkapi berita acara disertai 2 (dua) orang saksi, apabila tidak hadir maka berita acara tetap diadakan dengan menerangkan ketidakhadiran yang bersangkutan.
b. Berdasarkan berita acara diatas, Dewan Pendiri berhak memanggil yan bersangkutan untuk memutuskan dengan dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Dalam hal Pengurus diberhentikan oleh rapat Dewan Pendiri, yang bersangkutan berhak melakukan pembelaan diri dihadapan rapat Dewan Pendiri, dan atas pembalaan diri tersebut, rapat Dewan Pendiri wajib memberikan tanggapannya dan dapat dilakukan peninjauan kembali pemberhentian apabila dipandang beralasan.
2. Setiap Pengurus berhak memperoleh informasi dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan Dewan Pengurus Yayasan.
3. Setiap anggota wajib membayar iuran Rp. 10. 000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bulannya.sebagai bagian dari kemandirian Yayasan.

Pasal 5
PERATURAN YAYASAN
Peraturan-peraturan organisasi sesuai hirarkinya terdiri dari:
1. Ketetapan Rapat Dewan Pendiri
2. Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah tangga.
4. Nilai-nilai dan Kode Etik
5. Peraturan Dewan Pengurus
6. GBHY dan GHK

Pasal 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan organisasi sesuai hirarkinya terdiri dari:
1. Rapat Dewan Pendiri.
2. Rapat Dewan Pengurus
3. Rapat Efaluasi Tahunan
4. Rapat Efaluasi Bulanan

Pasal 7

TATA CARA RAPAT DEWAN PENDIRI
1. Rapat Dewan Pendiri diselenggarakan oleh Dewan Pendiri, dan dapat membentuk kepanitiaan penyelenggara yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pendiri.
2. Rapat Dewan Pendiri dianggap sah apabila dihadiri ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah anggota Dewan Pendiri.
3. Apabila setelah dilakukan penundaan dalam jangka waktu 2 (dua) jam peserta yang hadir dalam rapat belum memenuhi syarat dalam angka 5 (lima) jam, maka rapat sah dan dapat dilaksanakan.
4. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pendiri dianggap sah apabila disetujui oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) peserta yang hadir dalam Rapat.
Pasal 8
TATA CARA RAPAT DEWAN PENGURUS
1.Rapat Dewan Pengurus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus, dan dapat membentuk kepanitiaan penyelenggara yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan Pengurus.
2.Rapat Dewan Pengurus dan dianggap sah apabila dihadiri ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah anggota Dewan Pengurus yang dihadiri oleh Dewan Pendiri.
3. Apabila setelah dilakukan penundaan dalam jangka waktu 2 (dua) jam peserta yang hadir dalam rapat belum memenuhi syarat dalam angka 5 (lima) jam, maka rapat sah dan dapat dilaksanakan.
5. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) peserta yang hadir dalam Rapat.
6. Kehadiran Dewan Pendiri dalam Rapat Dewan Pengurus adalah memberikan pertimbangan,masukan dan saran dalam Rapat Dewan Pengurus.

Pasal 9
KODE ETIK
Kode etik ditetapkan oleh Dewan Pendiri


Pasal 10
PERENCANAAN PROGRAM

1. Seluruh kegiatan direncanakan dan diprogram untuk 4 ( Empat ) Tahun atau sama dengan periode kepengurusan, dengan tahun anggaran 1 Januari hingga 31 Desember.
2. Pedoman Kebijakan Yayasan dan Garis Besar Rencana Kegiatan 4 ( Empat ) Tahunan disusun oleh Dewan Pengurus melalui pertimbangan Dewan Pendiri dan ditetapkan dalam Rapat Efaluasi.
3. Rencana Kegiatan 1 Tahun disusun oleh Dewan Pengurus dan disetujui oleh Dewan Pendiri.

Pasal 11
PENDANAAN

Dana yang diperoleh diluar iuran wajib berupa sumbangan anggota sukarela atau donasi pribadi, lembaga pemerintah atau swasta harus tidak mengikat sifatnya dan tidak diperbolehkan berasal dari pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang bertentangan secara langsung dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, nilai-nilai dan Kode Etik Organisasi dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pendiri dan Juga Dewan Pengurus.

Pasal 12
PENAFSIRAN
Bila terjadi perbedaan penafsiran atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau terjadi pertentangan atau perselisihan antara ketetapan atau keputusan maka sidang Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang berwenang memutuskan.

0 komentar:

Daftar Blog Saya

Powered By Blogger

Tayangan Laman

Our Blogger Templates Web Design

  © Blogger template 'Personal Blog' by Ourblogtemplates.com 2012

Back to TOP