Selasa, 12 Juni 2012

ANGGARAN DASAR (AD)

Pasal I
NAMA, BENTUK, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Ayat 1
Nama Yayasan
Yayasan ini bernama Yayasan Trisakti Papua disingkat YASTRIPA

Ayat 2
Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat

Ayat 3
Jangka Waktu dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini didirikan sejak tanggal 18 Maret 2008 jam 18.55 dengan jangka waktu yang yang tidak ditentukan.
Organisasi ini berkedudukan di Kota Manokwari Provinsi Papua Barat dan dalam menjalankan programnya bisa dilaksanakan di Luar Kota Manokwari.

PASAL 2
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Ayat 1
Asas
Organisasi berasaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip normatif Hak Asasi Manusia dan Kearifan Lokal Masyarakat.

Ayat 2
Tujuan

Organisasi ini dibentuk dan didirikan dangan tujuan:
1. Memberikan pendampingan dan dorongan Kepada Masyarakat Sipil dalam Rangka Peningkatan Pendidikan ( Formal dan Non Formal ) melalui Kegiatan-kegiatan yang bersifat mandiri ataupun dalam bentuk Kerja sama dengan Pemerintah ataupun NGO dan juga pihak-pihak lain selama tidak bertentangan dengan Maksud dan Tujuan Pendirian Yayasan.
2. Memberikan pendampingan Kepada Masyarakat Sipil dalam Rangka Peningkatan Kesehatan dan kebersihan Hutan maupun Lingkungan melalui Kegiatan-kegiatan yang bersifat mandiri ataupun dalam bentuk Kerja sama dengan Pemerintah ataupun NGO dan juga pihak-pihak lain selama tidak bertentangan dengan Maksud dan Tujuan Pendirian Yayasan.
3. Memberikan pendampingan Kepada Masyarakat Sipil dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Kerakyatan melalui Kegiatan-kegiatan yang bersifat mandiri ataupun dalam bentuk Kerja sama dengan Pemerintah ataupun NGO dan juga pihak-pihak lain selama tidak bertentangan dengan Maksud dan Tujuan Pendirian Yayasan.
4. Memberikan pendampingan Kepada Masyarakat Sipil dalam Rangka Peningkatan Pendidikan Kehidupan Sosial dan Budaya melalui Kegiatan-kegiatan yang bersifat mandiri ataupun dalam bentuk Kerja sama dengan Pemerintah ataupun NGO dan juga pihak-pihak lain selama tidak bertentangan dengan Tujuan Pendirian Yayasan.
5. Memberikan pendampingan Kepada Masyarakat Sipil dalam Rangka penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) melalui Kegiatan-kegiatan yang bersifat mandiri ataupun dalam bentuk Kerja sama dengan Pemerintah ataupun NGO dan juga pihak-pihak lain selama tidak bertentangan dengan Maksud dan Tujuan Pendirian Yayasan.
6. Memberikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat melalui program-program kegiatan dan pelatihan.

ayat 3
Sifat

Organisasi bersifat independen.

Ayat 4
Bentuk-bentuk Program Kegiatan
Organisasi ini dibentuk dengan Program kegiatan:

a. Bidang Pendidikan
• Dibidang Pendidikan Formal dengan bentuk kegiatan : Pendirian Kelompok Bermain, Paud, Taman Kanak-Kanak, SLB, Pemberian Dana Beasiswa bagi anak sekolah kurang Mampu dan lain sebagainya.
• Bidang Pendidikan Nonformal : Dengan kegiatan, penyelenggaraan Pendidikan Pemberantasan Buta Aksara, Taman Baca, Kelompok Belajar Masyarakat, Panti Asuhan, menyelenggarakan Kursus, Pelatihan, Training, dan lain sebagainya
• Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan sumber daya manusia

b. Bidang Kesehatan dan Lingkungan
• Mendorong peningkatan Kesehatan Masyarakat dalam pemberantasan Penyakit- penyakit yang terjadi dalam masyarakat.
• Mengkampanyekan Gerakan pola hidup sehat
• Mengkampanyekan Dunia bebas Kerusakan Lingkungan dan Hutan.
• Ikut mengadfokasi persoalan-persoalan Lingkungan.
c. Bidang Pembangunan Ekonomi Kerakyatan
• Mendorong pembangunan Ekonomi kerakyatan dengan membina kelompok Usaha Kecil dan Menengah Masyarakat PAPUA.
• Menyediakan Kooperasi Masyarakat.
d. Bidang Sosial-Budaya
• Menyelenggarakan dan mendorong peningkatkan budaya local sebagai bagian dari konsep Trisakti PAPUA.
• Pendirian Taman Budaya Papua dan Nusantara
e. Bidang Advokasi, Hukum dan HAM
• Mendorong Masyarakat yang sadar hukum
• Mendirikan Lembaga Bantuan Hukum
• Menyelenggarakan dan membantu masyarakat dalam mengadfokasi masalah-masalah keadilan hukum bagi masyarakat PAPUA.
• Menyediakan sarana pengaduan masyarakat terhadap persoalan-persoalan Hukum
• Mendorong terlaksananya kehidupan yang bebas dari pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia.
• Mengkampanyekan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai akar persoalan kemiskinan.
• Mendorong pendidikan Politik dan Demokrasi bagi Masyarakat PAPUA.
PASAL 3

PENGURUS

Ayat 1
Struktur Pengurus
Yayasan Trisakti Papua terdiri dari 4 ( Bagian ) Bagian, Yakni :
a. Dewan Penyantun
1. Mereka yang dengan sukarela membantu Yayasan Trisakti Papua (YASTRIPA) dalam menjalankan Program Kerja Yayasan
2. Mereka yang dengan Sukarela bersedia menjadi Dewan Penyantun
3. Mereka yang disebut Dewan Penyantun adalah pribadi atau lembaga yang menurut Dewan Pendiri berhak menjadi Dewan Penyantun setelah melalui Keputusan Rapat Dewan Pendiri.
4. Hak Dewan Penyantun adalah memberi saran dan masukan bagi Dewan Pendiri, baik dalam Musyawarah ataupun secara langsung kepada Dewan Pendiri dalam rangka peningkatan Program Kerja Yayasan.
5. Kewajiban Dewan Penyantun adalah memberikan Kontribusi bagi Yayasan baik bersifat Moril maupun Materil bagi keberlangsungan Yayasan.
6. Status Dewan Penyantun akan berakhir apabila yang bersangkutan meminta mengundurkan diri dan atau jika yang bersangkutan melanggar ketentuan dan kode etik Yayasan serta melalui Keputusan Rapat Dewan Pendiri Yayasan.

b. Dewan Pendiri
1. Dewan Pendiri adalah mereka yang mempelopori pendirian Yayasan
2. Hak Dewan Pendiri adalah, memberikan masukan dan saran bagi kemajuan Yayasan
3. Hak Istimewa dari Dewan Pendiri adalah, Dewan Pendiri berhak memberhentikan Pengurus Yayasan ( Personalia ) jika kedapatan melanggar ketentuan dan kode etik Yayasan.
4. Mekanisme Pemberhentian Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


c. Personalia
1. Personalia adalah perangkat Operasional Yayasan atau mereka yang menjalankan Program Kerja Yayasan yang selanjutnya disebut Pengurus Yayasan.
2. Personalia Yayasan adalah mereka yang dipilih dalam Musyawarah Dewan Pendiri.
3. Personalia Yayasan bertanggung Jawab Kepada Dewan Pendiri Yayasan dan dipertanggungjawa.
4. Personalia Yayasan secara berkala melaporkan Keadaan Yayasan Kepada Dewan Pendiri.
5. Laporan pertanggung jawaban Yayasan diatur dalam ART
6. Personalia Yayasan terdiri dari :

• Direktur Utama
• Wakil Direktur
• Sekretaris Yayasan
• Direktur Program
Direktur Program dibantu oleh :
1. Wakil Direktur Bidang Pendidikan
2. Wakil Direktur Bidang Kesehatan & Lingkungan
3. Wakil Direktur Bidang Ekonomi Kerakyatan
4. Wakil Direktur Bidang Sosial dan Budaya
5. Wakil Direktur Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Politik
• Direktur Keuangan
• Kepala Personalia atau Kepala Kesekretariatan
4. Tenaga Life Skil lainya yang ditetapkan oleh Pengurus.

Ayat 2
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Setiap Pengurus berhak mengeluarkan pendapat dan menyalurkan aspirasinya baik secara lisan maupun tertulis.
2. Setiap Pengurus berhak untuk memilih dan dipilih sebagai badan pengurus.
3. Setiap Pengurus berhak atas informasi kegiatan dan mengikuti kegiatan organisasi.
4. Setiap Pengurus wajib mematuhi seluruh aturan Yayasan
5. Setiap anggota Pengurus membayar iuran anggota

Ayat 3
Masa Kepengurusan
Kepengurusan Personalia adalah 4 Tahun, setelah itu dipilih dalam Rapat Dewan Pendiri yang dihadiri oleh seluruh Pengurus.

PASAL 4
RAPAT-RAPAT

1. Kedaulatan tertinggi berada pada Rapat Dewan Penndiri yang dihadiri olehPengurus Yayasan
2. Rapat Umum Dewan Pendiri diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 ( Lima ) tahun sekali.
3. Rapat Dewan Pendiri dilaksanakan dengan maksud Menyusun AD/ART Yayasan dan memilih Pengurus Yayasan yang baru serta menyusun dan menetapkan Haluan Kerja Yayasan.
4. Rapat Pengurus dilaksanakan oleh pengurus minimal 1 bulan sekali atau maksimal 3 Bulan sekali dan dihadiri oleh Dewan Pendiri.


Ayat 2
Sahnya Rapat Dewan Pendiri.
1. Rapat Dewan Pendiri dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah Dewan Pendiri di Tamba Pengurus.
2. Keputusan rapat pengurus sah apabilah disetujui oleh lebih dari setengah Pengurus Yayasan yang hadir.

PASAL 5
KEUANGAN YAYASAN
Dana lembaga diperoleh dari:
1. Iuran wajib anggota atau pengurus.
2. Sumbangan sukarela.
3. Donasi pribadi, Lembaga pemerintahan, atau swasta baik dari dalam maupun luar
negeri yang sifatnya tidak mengikat.
4. Usaha-usaha yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi lain:.
• Penerbitan.
• Penelitian.
• Pendidikan dan pelatihan.

Pasal 6
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Rapat Luar Biasa dengan agenda yang khusus ditetapkan untuk itu, dengan persyaratan dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) dari seluruh anggota tetap atau pengurus dan disetujui oleh 1/2+1 (setengah ditambah 1) dari peserta yang hadir.

Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan lainnya.
------------------



0 komentar:

Daftar Blog Saya

Powered By Blogger

Tayangan Laman

Our Blogger Templates Web Design

  © Blogger template 'Personal Blog' by Ourblogtemplates.com 2012

Back to TOP